Catatan Ringan Andi Pasamangi Wawo : Tunda Pemilu, ‘Putusan Aneh’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Yang “aneh” lagi karena belum lama ini ada Putusan MK menolak gugatan Penundaan Pemilu.

Kembali ke masalah Putusan PN Jakpus, gugatan Perdata Partai Prima, tak menyebut tergugat lain selain KPU. Logika hukumnya tak korelatif.

Menurut saya yang awam, sekali lagi kalau memang PN berwenang bisa mengadili, seharusnya ‘menghukum’ KPU lakukan Verifikasi ulang Penggugat atau meloloskan Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024.

Tak heran kalau sejumlah Petinggi Partai dan Pengamat hukum serta Ahli Tata Negara menyoroti putusan sensasional yang diduga bisa menimbulkan “spekulasi” politik di tengah masyarakat ini, di media massa.

Kita berharap semoga KPU memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) melawan putusan “aneh” ini, agar tahapan Pemilu berjalan sesuai rencana, aman dan terkendali. Aamiin YRA. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jalan Panjang Kesatupadu Perjuangkan Tanah Leluhur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sampaikan Belasungkawa, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Rawat Demokrasi Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat, khususnya para tokoh dan pimpinan Islam, untuk...

Kodam XIV/Hasanuddin Bersama Forkopimda dan Ormas Teguhkan Deklarasi “Sulsel Damai”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat kebersamaan untuk menciptakan suasana aman dan damai di Sulawesi Selatan kembali diteguhkan. Kodam XIV/Hasanuddin...

Dr. Ibrahim H. Ahmad Pimpin KMBS Periode 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Musyawarah KMBS dengan agenda pemilihan calon ketua Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS), di kediaman...

UKI Paulus Makassar Kukuhkan 247 Lulusan Pascasarjana, Mayoritas Jalur RPL

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar kembali menambah daftar alumninya. Sebanyak 247 lulusan program pascasarjana resmi...