Catatan Ringan Andi Pasamangi Wawo : Tunda Pemilu, ‘Putusan Aneh’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Yang “aneh” lagi karena belum lama ini ada Putusan MK menolak gugatan Penundaan Pemilu.

Kembali ke masalah Putusan PN Jakpus, gugatan Perdata Partai Prima, tak menyebut tergugat lain selain KPU. Logika hukumnya tak korelatif.

Menurut saya yang awam, sekali lagi kalau memang PN berwenang bisa mengadili, seharusnya ‘menghukum’ KPU lakukan Verifikasi ulang Penggugat atau meloloskan Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024.

Tak heran kalau sejumlah Petinggi Partai dan Pengamat hukum serta Ahli Tata Negara menyoroti putusan sensasional yang diduga bisa menimbulkan “spekulasi” politik di tengah masyarakat ini, di media massa.

Kita berharap semoga KPU memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) melawan putusan “aneh” ini, agar tahapan Pemilu berjalan sesuai rencana, aman dan terkendali. Aamiin YRA. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Setelah Sekian Lama, Kini Satu Jenazah Terkonfirmasi Covid-19 Masuk Liang Lahat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI Bersama Masyarakat Desa Parenring Tanam 100 Pohon Kelapa

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Sejumlah personil Kodim 1423 ,Koramil 03 Lilirilau turun bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat Parenring melakukan...

Kapolres Soppeng Safari Jumat Di Masjid Mujahidin Sewo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK kembali melakukan kegiatan Safari Jumat dengan menyambangi Masjid Mujahidin...

Syukuran Peringatan Hari Buruh Berlangsung Kondusif di Wilayah Hukum Polres Kolaka

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Peringatan Hari Buruh (May Day) Tahun 2025 di wilayah hukum Polres Kolaka berlangsung dalam suasana...

Pastikan Pelayanan Masyarakat Aman, Kepala BPOM Taruna Ikrar Sidak Instalasi dan Pelayanan Farmasi di Puskesmas Cakung

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Dr. Taruna Ikrar, melakukan inspeksi mendadak (sidak)...