Yang “aneh” lagi karena belum lama ini ada Putusan MK menolak gugatan Penundaan Pemilu.
Kembali ke masalah Putusan PN Jakpus, gugatan Perdata Partai Prima, tak menyebut tergugat lain selain KPU. Logika hukumnya tak korelatif.
Menurut saya yang awam, sekali lagi kalau memang PN berwenang bisa mengadili, seharusnya ‘menghukum’ KPU lakukan Verifikasi ulang Penggugat atau meloloskan Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024.
Tak heran kalau sejumlah Petinggi Partai dan Pengamat hukum serta Ahli Tata Negara menyoroti putusan sensasional yang diduga bisa menimbulkan “spekulasi” politik di tengah masyarakat ini, di media massa.
Kita berharap semoga KPU memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) melawan putusan “aneh” ini, agar tahapan Pemilu berjalan sesuai rencana, aman dan terkendali. Aamiin YRA. (*)