Catatan Ringan Andi Pasamangi Wawo : Tunda Pemilu, ‘Putusan Aneh’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

SEPERTI, saya harus membaca berita sebelum tertidur pulas. Kali ini, rasanya mata tak mau kompromi. Juga, tak tunduk pada "otak perintah" setelah membaca "kop" berita, Pemilu akan ditunda ke 2025.

Otak "kiri" saya mulai berasumsi, apa yang selama ini jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terbukti. Artinya, akan ada "langkah" berikut yang merupakan "skenario" sejumlah elit politik bakal menyusul.

Saya baca sambil menyimak menggunakan otak "kanan". Ternyata, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artinya, asumsi saya harus out dulu. Tak bisa dilanjut untuk sementara.

Sebagai mantan Anggota Pleno Pengawas Pemilu (Panwaslu - sekarang Bawaslu) Kota Makassar yang pernah jadi Ketua Panwaslu di Kecamatan Manggala, saya ingat betul bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) "ditunjuk" oleh UU Pemilu mengadili perkara Pemilu. Kalau soal sengketa administrasi, diserahkan ke Bawaslu. Apabila lanjut, hanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saya tak berani mengatakan PN Jakpus telah keliru dalam putusannya. Tapi kalau memang PN berwenang mengadili, selayaknya, tak menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Karena selain merugikan sejumlah Partai Peserta Pemilu, juga dianggap telah bertentangan dengan Konstitusi yang mewajibkan Pemilu tiap 5 tahun.

Yang "aneh" lagi karena belum lama ini ada Putusan MK menolak gugatan Penundaan Pemilu.

Kembali ke masalah Putusan PN Jakpus, gugatan Perdata Partai Prima, tak menyebut tergugat lain selain KPU. Logika hukumnya tak korelatif.

Menurut saya yang awam, sekali lagi kalau memang PN berwenang bisa mengadili, seharusnya 'menghukum' KPU lakukan Verifikasi ulang Penggugat atau meloloskan Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024.

Tak heran kalau sejumlah Petinggi Partai dan Pengamat hukum serta Ahli Tata Negara menyoroti putusan sensasional yang diduga bisa menimbulkan "spekulasi" politik di tengah masyarakat ini, di media massa.

Baca juga :  Rangga Awali Reses Masa Persidangan Kedua Di Kelurahan Mangadu Takalar

Kita berharap semoga KPU memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) melawan putusan "aneh" ini, agar tahapan Pemilu berjalan sesuai rencana, aman dan terkendali. Aamiin YRA. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sampaikan Belasungkawa, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Rawat Demokrasi Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat, khususnya para tokoh dan pimpinan Islam, untuk...

Kodam XIV/Hasanuddin Bersama Forkopimda dan Ormas Teguhkan Deklarasi “Sulsel Damai”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat kebersamaan untuk menciptakan suasana aman dan damai di Sulawesi Selatan kembali diteguhkan. Kodam XIV/Hasanuddin...

Dr. Ibrahim H. Ahmad Pimpin KMBS Periode 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Musyawarah KMBS dengan agenda pemilihan calon ketua Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS), di kediaman...

UKI Paulus Makassar Kukuhkan 247 Lulusan Pascasarjana, Mayoritas Jalur RPL

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar kembali menambah daftar alumninya. Sebanyak 247 lulusan program pascasarjana resmi...