Tahanan Kejari,Tersangka PPTK Dinas Bina Marga Meninggal Dunia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

WATANSOPPENG ,PEDOMAN RAKYAT – Ar Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Wilayah V Sulawesi Selatan yang ditahan Kejaksaan Negeri(Kejari) Soppeng sejak 28 Pebruari 2023 , Ahad 05 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 dinihari meninggal dunia di RSUD Latemmamala .

Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar SH yang dikonfirmasi lewat WhatsApp membenarkan hal tersebut. Karena kondisi kesehatannya semakin menurun Sabtu pihak Kejari Soppeng melakukan pembantaran untuk mendapat perawatan medis dari Rutan Kelas IIB Watansoppeng ke RSUD Latemmamala.

Keterangan yang berhasil dihimpun Pedoman Rakyat.co.id di rumah duka Jalan Merdeka Lapajung Ahad 05 Maret kemarin ,kondisi kesehatan Ar mulai menurun begitu melihat tersangka lainnya yaitu N rekanan atau kontraktor pelaksana kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Wil V Sulsel juga masuk ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng Jumat 03 Maret 2023. Sabtu besoknya Ar mulai muntah muntah dan karena kondisinya yang makin menurun pihak Kejaksaan Negeri Soppeng yang mendapat laporan dari Rutan segera melarikan ke RSUD Latemmamala. Namun sejak saat itu Ar tak sadarkan diri dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 02.00 dinihari .

Diantara ratusan pelayat nampak hadir Wakil Ketua I DPRD Soppeng Andi Mapparemma SE MM ,sebelumnya menurut keluarga Almarhum Kasi Intel Muh Musdar dan sejumlah jajaran Kejari Soppeng juga datang . Di depan rumah duka nampak karangan bunga Ucapan Turut Berduka Cita dari Kejaksaan Negeri Soppeng . Jenazah Almarhum Ar Ahad sore dimakamkan di Pekuburuan Kelurahan Bila setelah sebelumnya dishalati di Masjid Lapajung.

Kasusnya :
Kasus yang menjerat Ar adalah dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Tahun 2017 Rp.2.096.909.500 dan Tahun 2018 Rp.2.138.875.200 . Ar ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 28 Pebruari 2023 dan langsung ditahan . Menyusul penetapan tersangka lainnya N rekanan pelaksana juga ditahan sejak Jumat 03 Maret 2023 . Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih ada tersangka lain ,tambah Muh Musdar ,(ard)

Baca juga :  Menjelang Tahun Baru, Polsek Bontomarannu Razia Ratusan Botol Miras Tak Berizin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Dukungan Mengalir, Ade Cahyadi Mantap Melangkah ke Konferensi PWI Parepare

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Dalam dunia organisasi, khususnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan tertua di Tanah Air,...

Pelanggan Jadi Korban Kwitansi Fiktif di PDAM Jeneponto, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO — Satu per satu praktik tak wajar di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto mulai...