Pukul Kamera Wartawan Saat Liput Sidang Tipikor Pasar Butung, Haidar Minta Kepolisian Segera Menindak Pelaku

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A. Kartini.

Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa dan keluarganya saat sidang dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini, Andri Yusuf  meninggalkan ruang sidang tersebut pada pukul 13.30 Wita, Senin (06/03/2023) ditunda.

Dia juga dikawal ketat oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta saat meninggalkan ruang sidang Wirjono pengadilan Negeri Makassar.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dibawa menggunakan kendaraan milik kejaksaan Negeri Makassar.

Saat Andri Yusuf menuju kendaraan tersebut, awak media ingin mendapatkan gambar dan merekamnya. Namun, usaha awak media itu dihalangi oleh para pengawalnya, hal itu membuat suasana sempat tegang.

Saat Awak Media dari TVRI, RadarOnline, Berita Kota Makassar dan pedomanrakyat.co.id ingin merekam saat keluar dari ruang pengadilan, para awak media ini pun mendapat pelarangan dari para pengawalnya datang dan langsung membentak dan menghalang-halangi para wartawan tersebut.

"Kalian dari mana, tidak seenaknya langsung mengambil gambar," ujar salah satu pengawal yang diketahui bernama Solihin.

Menurut Awal, yang dikenal sebagai wartawan media televisi TVRI, menjelaskan, saat itu ia mendapat tugas dari kantornya untuk melakukan peliputan Kasus Korupsi Pasar Butung.

Selain membentak dan mengintimidasi awak media, para pengawal terdakwa itu datang dan menampar kamera miliknya agar tidak merekam terdakwa.

Baca juga :  Komisi II DPRD Pangkep Sharing Pendapat dengan Diskop UKM Pinrang terkait Pengembangan UMKM

"Untung saja saya sigap dan menahan kamera saya, seandainya tidak mungkin kamera saya ini jatuh," kesalnya.

Awal melanjutkan, dalam adu mulut tersebut salah satu dari Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, sehingga dirinya dilindungi oleh kelakuan beringas para pengawal tersebut.

Mendapat perlakukan yang tidak semestinya, Awal langsung berbalik pulang meninggalkan pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik ke Polrestabes Makassar dengan Nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.

"Iya, kita diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas,” ujarnya saat ditemui di Polrestabes Makassar.

Dalam melakukan pelaporan, ia bersama Wartawan RadarOnline membawa barang bukti video dugaan intimidasi.

“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya.

Diketahui Tindak pidana penghalangan terhadap wartawan saat melakukan berita tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers.

Sebagaimana ketentuan dimaksud orang yang menghalang-halangi wartawan dalam peliputan berita diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.

Adapun bunyi lengkap Pasal 18 ayat (1) UU Pers yakni “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00".

Di tempat yang sama wartawan pedomanrakyat.co.id Haidar, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung tersebut dan meminta pihak kepolisian segera menindak pelaku. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bunda Pustaka SD Negeri Borong Sukses Gelar Semarak Kemerdekaan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Partisipasi, kolaborasi, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci suksesnya perhelatan Semarak Kemerdekaan di SD...

Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Apresiasi Insan Media dalam Transformasi Energi

Pedomanrakyat.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia jurnalistik Indonesia melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik...

PSMTI Sulsel dan Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan kota....

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...