“Dari hasil keterangan saksi dan CCTV yang ternyata ada di salah satu TKP, pelaku pun mengarah pada lelaki AB alias MG yang merupakan residivis kasus pencurian berdasarkan ciri-ciri yang terlihat pada CCTV,” katanya.
Setelah pelaku diketahui, Anggota Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang didominasi oleh Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa pun kemudian melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari tahu keberadaan pelaku yang dinilai kerap berpindah tempat.
“Pelaku AB Alias MG berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Toraja Utara saat sedang minum bir di Cafe Cindi Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao tanpa ada perlawanan, Selasa (07/03/2023),” terang Kasat Reskrim.
Kata Aris, pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian di 2 TKP berbeda yakni di sebuah rumah yang bertempat di Buntu Pasele, Kelurahan Pasele, Kecamatan Ranteopao dan sebuah rumah yang bertempat di Sangkombong, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu.
“Kini pelaku AB alias MG beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 7 warna hitam yang merupakan salah satu hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Dan atas perbuatannya AB alias MG akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (pri)