PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfah Basmar, S.Kom.,SH.MH, telah berhasil mengamankan ‘Buronan’ kejaksaan Tinggi Sulsel yaitu seorang laki-laki yang bernama Hamka SE Bin Tuwo Kalbu, Selasa (07/03/2023) di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balik Papan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sekitar jam 15.00 Wita.
Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kabupaten Barru Ta.2008.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 194.485.800.00,- (seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus ribu rupiah).
Hamka SE Bin Tuwo Kalbu didakwa dengan Primair : Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.