Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pembangunan PLTMH

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum alias JPU yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamka SE Bin Tuwo Kalbu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan.

Sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Menghukum terdakwa Hamka SE Bin Tuwo Kalbu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 54.640.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Negeri Barru No. 34/Pid.SUS/2011/PN.Barru tanggal 03 Agustus 2011 dengan amar sebagai berikut :
1. Menghukum Terdakwa Hamka, SE Bin Tuwo Kalbu Canggolong dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan. Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 18/PID.SUS.KOR/2011/PT. MKS tanggal 27 September 2011 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barru.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH didampingi Kasi Penkum Soetarmi SH MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh ‘Buronan’ yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para ‘Buronan’.(Hdr)

Baca juga :  Jumat, Pemkot Makassar Suguhkan Parade Budaya Di Hari Kebudayaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kecelakaan di GT Ciawi, 11 Korban Luka dan 8 Meninggal, Polri Kerahkan Tim TAA

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Polri membenarkan adanya kecelakaan di Gardu Tol (GT) Ciawi pada pukul 23.30 WIB, tadi malam,...

Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tradisi dan budaya berpadu dalam harmoni di acara spesial Dendang Mari-Mari Poso (Deng Mampo) yang...

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...