Untuk itu, kata Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto kembali menegaskan, SPJ fisik itu harus disetor ke masing-masing kordinator dana BOS ini berlaku mulai dari tingkatan sekolah SD maupun SMP. “Ini merupakan kewajiban Kepala Sekolah.
Kegiataan sosialisasi pengelolaan dana operasional sekolah ini untuk tahun anggaran 2023 direncanakan berlangsung tanggal 10-11 Maret 2023 dan persertanya dibagi dua golombang yakni hari pertama Kepala Sekolah dan Bendahara dari Kecamatan Bangkala Barat, Bangkala, Tamalatea, Bontoramba dan Binamu. Sedangkan gelombang kedua diikuti dari Kepala sekolah, Bendahara dari Kecamatan Batang, Tarowang, Arungkeke, Turatea, Kelara dan Kecamatan Rumbia.
Turut memberikan materi dari pihak Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diwakili Anggreni Novita Sari, SH dengan materi “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan Daerah”, dari pihak Polres Jeneponto, Inspektorat Kabupaten Jeneponto, serta OPD terkait.
Turut hadir dalam acara sosialisasi pengelolaan dana Operasional Sekolah (BOS) antara lain Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Hasanuddin, S.Kom, Korwil Bangkala Barat, Korwil Bontoramba dan Korwil Arungkeke.(rizal)