PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto melalui Sekretaris selaku Manajer H. Oskar Baso, SH, M.Pd memerintahkan kepada para Koordinator Dana BOS untuk tidak mencairkan dana sekolah bila kepala sekolah tidak memasukkan SPJ fisik.
Hal itu disampaikan pada saat membuka sosialisasi pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Guru Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Jumat (10/03/2023).
Lebih jauh Oskar mengatakan, hal tersebut dilakukan agar para kepala sekolah tidak main-main dalam hal pertanggung jawaban dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), karena SPJ tersebut mulai dari tahap pertama sampai tahap terakhir alias satu tahun.