Berdasarkan penetapan hakim Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks, Chaerul Umam dijadwalkan persidangannya pada Selasa 14 Maret 2023. Sedangkan Muhammad Ismir Nur akan disidang pada hari yang sama, Selasa 14 Maret 2023 berdasarkan penetapan hakim Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks.
“Begitu pula jadwal sidang mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, Amiruddin bersama Sekretaris Desa (Sekdes)nya, Nur Abidin. Sedangkan bekas Kepala Desa Parak, Zainal Yasni dan Sekdesnya, Supryana pada Kamis 16 Maret 2023,” kata Kasi Intelijen, La Ode Fariadin kemarin.
“Proses pemindahan enam tahanan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.886.444.886,79 dibawah pengamanan dan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Kepulauan Selayar dan mendapat support dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Selayar,” tandas La Ode Fariadin. (M. Daeng Siudjung Nyulle)