PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menggencarkan penyelidikan atas dugaan korupsi penggunaan laba PT Bank Sulselbar yang diduga melibatkan pembayaran tantiem kepada direksi dan dewan komisaris, serta jasa produksi kepada karyawan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tahun buku 2018 dan 2019.
Kasus yang mencuat ini semakin diperparah dengan pemanggilan lebih dari 20 saksi, termasuk sejumlah karyawan bank, guna mengungkap aliran dana dan mekanisme pengambilan keputusan yang diduga menyimpang.
Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil beberapa karyawan Bank Sulselbar untuk memberikan keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut telah dilakukan, meskipun identitas para saksi dirahasiakan guna menjaga integritas proses hukum.
Dalam keterangannya, pihak Bank Sulselbar melalui Humas Hartani Djati menyatakan, pembayaran tantiem dan jasa produksi telah memperoleh persetujuan RUPS pada tahun buku 2018 dan 2019.
Menurutnya, klarifikasi terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan laba sudah dilakukan dan tindak lanjut sesuai rekomendasi telah diimplementasikan.
Namun, hingga konfirmasi terakhir pada Jumat, 28 Februari 2025 kemarin, baik Kasi Penkum maupun Humas Bank Sulselbar belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan ini.