“Yang Mulia, kami Tim Penasihat Hukum bersama ketiga terdakwa akan menggunakan hak kami untuk mengajukan keberatan (eksepsi) sesuai amanat KUHAP,” terang Advokat Yan Christian Warinussy dalam sidang perdana.
“Kami akan menggunakan hak para terdakwa sebagaimana yang dijaminkan dalam KUHAP,” tambah Pither.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang selama seminggu, hingga Senin 20 Maret 2023 untuk mendengar penyampaian tertulis keberatan-keberatan (eksepsi) para terdakwa bersama para Penasihat Hukumnya.
Kuasa hukum Yan C Warinussy menjelaskan, ketiga terdakwa ini berkas perkaranya displits atau didakwa secara terpisah yaitu terdakwa Kostan Karlos Bonai dengan nomor perkara 205/Pid.B/2023/PN.Mks.
Selanjutnya terdakwa Andreas Sanggenafa dengan nomor perkara 206/Pid.B/2023/PN.Mks. Serta terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen dengan nomor perkara : 207/Pid.B/2023/PN.Mks.
Sidang berjalan mulai pukul 10:30 Wita di ruang sidang utama yaitu Ruang sidang Dr. H. Harifin Tumpa, SH, MH. (man)