JPU Dakwa Tiga Pelaku Makar Dengan Pasal Berlapis, Terdakwa Ajukan Keberatan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Yang Mulia, kami Tim Penasihat Hukum bersama ketiga terdakwa akan menggunakan hak kami untuk mengajukan keberatan (eksepsi) sesuai amanat KUHAP,” terang Advokat Yan Christian Warinussy dalam sidang perdana.

“Kami akan menggunakan hak para terdakwa sebagaimana yang dijaminkan dalam KUHAP,” tambah Pither.

Majelis hakim selanjutnya menunda sidang selama seminggu, hingga Senin 20 Maret 2023 untuk mendengar penyampaian tertulis keberatan-keberatan (eksepsi) para terdakwa bersama para Penasihat Hukumnya.

Kuasa hukum Yan C Warinussy menjelaskan, ketiga terdakwa ini berkas perkaranya displits atau didakwa secara terpisah yaitu terdakwa Kostan Karlos Bonai dengan nomor perkara 205/Pid.B/2023/PN.Mks.

Selanjutnya terdakwa Andreas Sanggenafa dengan nomor perkara 206/Pid.B/2023/PN.Mks. Serta terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen dengan nomor perkara : 207/Pid.B/2023/PN.Mks.

Sidang berjalan mulai pukul 10:30 Wita di ruang sidang utama yaitu Ruang sidang Dr. H. Harifin Tumpa, SH, MH. (man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Teologi Jahiliah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...