Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto H. Oskar Baso, SH, M.Pd dalam sambutannya antara lain mengatakan, Arkas ini perlu dan wajib diketahui oleh para Kepala Sekolah dan Bendahara sebagai pelaksana tehnis di sekolah tentang anggaran.
Karena Aplikasi merupakan standar dalam pengelolaan keuangan terutama dana operasional sekolah (BOS) dimana seluruh pengelolaannya melalui Arkas ini seperti raport siswa di sekolah sebagai standar penilaian bagi pementah tehadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan layaknya siswa sekolah akan tingkat penilaian kecerdasannya.
Apalagi tahun anggaran 2023 dana BOS dicairkan dengan persemester atau perenam bulan dan telah direncanakan pada Arkas.
Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Jeneponto H. Aripuddi, Anggota Komisi IV DPRD Jeneponto, dan Kepala Bidang Pendidikan SD Hasanuddin, S.Kom.(rizal)