Milano, SH, MH Sikapi Maraknya WNA Maupun Turis yang Tak Memiliki Ijin Tinggal Tetap di Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sekjen DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) M. Milano, SH, MH mendesak agar pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan oknum WNA atau Bule' yang kerap berprilaku menyimpang seperti upaya memiliki ijin tinggal yang Ilegal bahkan sampai memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti kejadian di Bali beberapa hari lalu.

"Lemahnya pengawasan dari dinas terkait dalam hal ini Imigrasi dan Dukcapil, sehingga adanya oknum yang bermain dibawah yang bisa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memungut bayaran kepada para WNA yang ingin memiliki KTP tersebut," ujar Milano, Kamis (16/03/2023).

Milano yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini dengan tegas mendesak Pemerintah agar segera bertindak melakukan sweeping (razia) terhadap para WNA yang tidak memiliki ijin tinggal tapi menetap di Indonesia dalam waktu yang lama.

"Saya ada info bahwa tak hanya di Bali dan wilayah luar pulau Jawa lainnya, tapi yang dekat saja di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat banyak WNA asing yang diduga tidak jelas ijin tinggalnya seperti di kawasan PIK 1 dan PIK 2 Jakarta Utara, baik itu di apartemen maupun di kompleks perumahan mewah di kawasan tersebut," paparnya.

"Apa perlu rakyat yang turun langsung untuk melakukan sweeping keberadaan para turis atau WNA yang diduga ijin tinggalnya tidak sesuai dengan aturan yang ada ?," tambah Milano.

Milano mencontoh negara tetangga, misalnya Malaysia, dimana menurutnya Malaysia sangat tegas dalam hal menegakkan aturan terhadap imigran yang berkunjung ke negara mereka, dan tindakan tegas dilakukan dengan cara dipenjara maupun di deportasi ke Negara asalnya apabila didapati Imigran gelap yang tidak memiliki dokumen atau ijin tinggal yang jelas.

Baca juga :  Dua Rumah Dilalap Si Jago Merah Di Kaca Marioriawa  

"Sudah saatnya Pemerintah kita ambil tindakan tegas dalam hal ini Imigrasi dan Dukcapil agar terdata dengan jelas para WNA yang melanggar dan diberikan sanksi tegas, karena hal ini sangat tidak baik jika dibiarkan," pungkas Milano. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kunker di Tabang, Bupati Mamasa Libatkan Dinkes Gelar Pengobatan Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, terus menunjukkan komitmennya...

Pengurus Masji Al Muttahidah Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ratusan umat Muslim memadati halaman Masjid Al-Muttahidah Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk mengikuti...

Camat Tomoni Timur MintaUmat Kristiani Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kepada dua jemaat...

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...