“Kepada lembaga penyelenggara
dapat melaksanakan bimtek ini dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan menjadi bahan evaluasi kedepannya,” harapnya.
Dijelaskan bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2013 tentang desa, menjadi langkah utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang otonom serta memberikan amanah yang begitu besar kepada BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Besarnya peran dan fungsi BPD yang dimanahkan dalam ketentuan perundang undangan sehingga BPD perlu dibekali pemahaman dan pengetahuan agar lebih menguasai dan memahami fungsi dan perannya,” sambungnya.
Dalam sambutannya, Andi Jefrianto juga menekankan, dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa dan BPD diharapkan dapat bersinergi dalam mengawal program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa serta hal-hal lainnya demi terselenggaranya pemerintahan desa yang baik.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sinjai ini bekerjasama dengan Lembaga Lensa Diklat Nasional (LEDIKNAS). (adz)