Catatan ‘Fulbright Visiting Scholar’ Prof.Dr.Ir. Yushinta Fujaya, M.Si: Pertemukan Kepiting Indonesia dengan “Sepupunya di AS”

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Perluasan pasar dimulai dari Chesepeake Bay melalui penerapan Inovasi teknologi seperti refrigerator, fast moving transpor seperti kereta api, juga ditemukannya “Crab pot” pada awal abad XX yang memungkinkan kepiting dapat didistribusikan ke tempat yang jauh.
Tanpa disadari, perikanan kepiting menghadapi “overfishing” (penangkapan yang berlebih). Penurunan jumlah kepiting yang didaratkan mulai terjadi di New York dan New Jersey sejak 1889 dan menyusul Chesapeake Bay. Seiring dengan berlalunya waktu, peraturan mulai diberlakukan untuk penyelamatan, misalnya dengan memberlakukan periode yang memperbolehkan menangkap kepiting, pengaturan alat tangkap yang dapat digunakan pada periode waktu tertentu. pemberlakukan ukuran minimal, melarang memanen kepiting yang mengerami telur “Sponge Crab”.

Dari histori upaya konservasi selama 25 tahun di Chesapeake Bay menunjukkan bahwa peraturan itu umumnya diadopsi tanpa adanya bukti biologis tentang kegunaannya. Akibatnya, penurunan produksi tetap terjadi meskipun aturan sudah banyak dibuat. Hal ini diperburuk oleh penolakan dari para “crabber” (pemelihara kepiting) terhadap pembatasan penangkapan kepiting yang diberlakukan. Meskipun undang-undang tersebut dibuat dengan memperhatikan kesejahteraan sumber daya dan nelayannya, pada saat pendaratan atau tangkapan per unit upaya menyusut, penolakan besar dari para pemburu kepiting terhadap regulasi terus terjadi.

Program Blue Swimming Crab (BSC) Stock Enhancement untuk Indonesia

Belajar dari pengalaman Amerika mengelola kepiting biru-nya, setidaknya ada 8 poin yang perlu dipertimbangkan untuk mengelola kepiting Indonesia agar berkelanjutan:
1) Tidak boleh menangkap kepiting betina yang sedang mengerami telur kecuali untuk pembenihan.
2) Tidak boleh menangkap dan memperdagangkan kepiting ukuran kecil meskipun itu untuk alasan budi daya dan produksi “soft shell”, kecuali berasal dari pembenihan (hatchery).
3) Memperbaiki habitat rajungan.
4) Melakukan “Stock enhancement”.
5) Menggalakkan pembenihan kepiting secara semi alami (carb bank) dan buatan (hatchery).
6) Melakukan budi daya dari benih hatchery untuk memenuhi permintaan pasar kepiting dunia.
7) Melibatkan akademisi yang independen dalam menyusun regulasi.
8) Peraturan perlu diikuti dengan sosialisasi dan pengawasan.

Baca juga :  Puskesmas Jongaya Menerima Penghargaan atas Pelayanan Konsultasi Dokter Daring yang Revolusioner

Oleh-oleh dari Amerika Serikat untuk Indonesia dan Universitas Hasanuddin adalah kerja sama penelitian dan academik lainnya. “Memorandum of understanding” (MoU) antara Smithsonian Institution dengan Universitas Hasanuddin telah ditandatangani oleh pimpinan kedua institusi. MoU ini antara lain menyepakati berbagai kerja sama dalam bidang penelitian perikanan, akuakultur, dan ekologi untuk mengembangkan solusi dalam mendukung ekosistem dan masyarakat pesisir yang berkelanjutan di Indonesia dan AS.

Implementasi dari MoU ini akan segera diwujudkan melalui Project penelitian BSC Stock enhancement. Penelitian ini akan melibatkan peneliti dari SERC, Institute of Marine and Environmental Technology (IMET) yang berkedudukan di Baltimore dan Universitas Hasanuddin. Puluhan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) akan dilibatkan dalam penelitian ini.

Projek penelitian ini disponsori oleh “National Fisheries Institute” (NFI), suatu organisasi nirlaba dari para pengusaha “seafood” di dunia yang mendedikasikan diri pada pendidikan untuk keamanan, keberlanjutan, dan nutrisi makanan laut. Penelitian ini akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan utama membangun model stock “enhancement” yang bertanggungjawab dan dapat diaplikasikan di perairan-perairan yang memerlukan peningkatan “stock”.
“Diharapkan, kegiatan ini akan membantu memulihkan kondisi populasi rajungan yang semakin menurun akibat penangkapan berlebihan, “kunci. Prof. Dr. Ir. Yushinta Fujaya. (MDA)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolda Sulsel Buka Langsung Rakor Lintas Sektoral Tahun 2025 Dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan SH, SIK, MH, M.Si secara resmi membuka kegiatan Rapat...

Kodam XIII/Merdeka Gelar Safari Ramadhan 1446 H untuk Pererat Silaturahmi

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Kodam XIII/Merdeka menggelar Safari...

Kasus Korupsi Dana BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menggantung, Ketua DPD PEMANTIK Indonesia Desak Tindakan Tegas

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan...

Gandeng Influencer Edukasi Publik, Kepala BPOM Taruna Ikrar Akan Mengesahkan Aturan Baru

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Taruna Ikrar terus melakukan terobosan baru sejak diamanahi sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan...