Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan dua cara, secara online dengan mengunjungi laman www.djponline.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Sinjai di Jalan Basuki Rahmat.
Hendrawan menyebut pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021. Sementara untuk pajak badan usaha jatuh tempo pelaporan SPT pada tanggal 30 April 2023.
“Untuk SPT pajak pribadi jika melewati batas akhir pelaporan maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar 100 ribu rupiah sementara untuk badan usaha jika melewati jatuh tempo dikenakan sanksi 1 juta rupiah,” ungkapnya.
Untuk itu disisa waktu yang ada ini, ia mengharapkan kepada pemilik NPWP untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu jatuh tempo untuk menghindari sanksi keterlambatan. (adz)