Kepala KP2KP Sinjai Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai Hendrawan Agus Prihanto mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022.

Hendrawan menyebut KP2KP Sinjai yang merupakan perpanjangan tangan dari KPP Pratama Bulukumba menyebutkan bahwa jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan untuk 3 kabupaten di Sulsel yakni Sinjai, Bulukumba dan Selayar sebanyak 65 ribu orang.

Dari jumlah tersebut, 35 ribu sudah melaporkan SPT tahunan. Jumlah ini katanya 30 ribu merupakan pegawai negeri dan swasta, sedangkan 5 ribu lainnya adalah orang pribadi dan badan usaha.

Khusus di Kabupaten Sinjai, jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan sebanyak 22.541 orang, dari jumlah tersebut 5 ribu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil.

"Di Sinjai ini sama dengan di Kabupaten Bulukumba dan Selayar realisasi yang sudah melaporkan SPT Tahunan berada di angka 50 persen dari target. Tetapi khusus untuk ASN di Sinjai termasuk kategori patuh sebab bapak Bupati Sinjai sebelumnya sudah mengeluarkan edaran untuk ASN dan ini memang dijalankan oleh mereka," ujarnya.

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan dua cara, secara online dengan mengunjungi laman www.djponline.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Sinjai di Jalan Basuki Rahmat.

Hendrawan menyebut pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021. Sementara untuk pajak badan usaha jatuh tempo pelaporan SPT pada tanggal 30 April 2023.

"Untuk SPT pajak pribadi jika melewati batas akhir pelaporan maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar 100 ribu rupiah sementara untuk badan usaha jika melewati jatuh tempo dikenakan sanksi 1 juta rupiah," ungkapnya.

Baca juga :  Peringati HUT 1 Abad, Polda Sulsel Bersama NU Gelar Istighosah dan Pelepasan Kontingen Porseni

Untuk itu disisa waktu yang ada ini, ia mengharapkan kepada pemilik NPWP untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu jatuh tempo untuk menghindari sanksi keterlambatan. (adz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujudkan Kasih Kristus Dalam Natal, Komunitas Samaritan Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Elisa MKCM

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Komunitas Samaritan, salah satu Komunitas Sosial yang lahir dari semangat orang Samaria, dalam Kitab...

Kapolda Metro Jaya menjadi pelopor Polda pertama di Indonesia yang menyelenggarakan UKW

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, integritas seorang wartawan dalam berkarya menjadi...

ASN–P3K Disdik Sulsel Wajib Aktifkan Coretax Mulai 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bendahara Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Fajrin, menegaskan seluruh ASN dan P3K lingkup Disdik Sulsel...

Tinjau Bangunan SD Bintang Timur I dan SMP BL Tobelo, Bupati Piet Apresiasi Hasil Kerja Pihak Pelaksana

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Bupati Halmahera Utara (Halut), Piet Hein Babua, secara mendadak, pada Selasa (16/12/25), melakukan inspeksi...