Selama 20 Hari, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 7 Pengedar dan 25 Pengguna Narkotika

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sugeng menjelaskan, modus operandinya para pelaku itu rata-rata melakukan penjualan atau pengedaran narkotika secara pembelian dan atau penjualan terputus antara bandar dengan pengedar serta kepada pembelinya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kompol Sugeng, berupa sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat Daftar G jenis THD sejumlah 445 butir,” jelas Sugeng saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar.

“Alhamdulillah dalam Operasi Antik 2023 ini, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menempati urutan pertama dalam pengungkapan kasus penindakan terhadap kejahatan narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya di jajaran Polda Sulsel,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Batalnya Kenaikan PPN Menjadi 12% : Perspektif Mikroekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PT Darmawan Tour & Travel Kembali Dapat Apresiasi Sebagai Mitra Terbaik Kemenag Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jamaah umrah PT Darmawan Tour & Travel yang telah beristirahat satu malam di Asrama Haji...

Menuju Makassar Tertata, Perumda Parkir Gerakkan Kesadaran Tertib di Kota Daeng

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Upaya menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman kembali digalakkan oleh Perumda Parkir Makassar Raya....

Bazar Amal Jadi Panggung Inspirasi: Brigpol Ridha Sulap Momen Sosial Jadi Inspirasi Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana Bazar Amal Komunitas Fanatik Anak Muda Makassar (FAMM) pada Kamis (16/10/2025) mendadak pecah oleh...

Pemerintah Desa Purwosari Tetapkan RKPDes Tahun 2026, Pagu Indikatif Rp.2,8 Miliar

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)...