Sugeng menjelaskan, modus operandinya para pelaku itu rata-rata melakukan penjualan atau pengedaran narkotika secara pembelian dan atau penjualan terputus antara bandar dengan pengedar serta kepada pembelinya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kompol Sugeng, berupa sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat Daftar G jenis THD sejumlah 445 butir,” jelas Sugeng saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar.
“Alhamdulillah dalam Operasi Antik 2023 ini, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menempati urutan pertama dalam pengungkapan kasus penindakan terhadap kejahatan narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya di jajaran Polda Sulsel,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)