PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara melakukan sosialisasi hasil penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara tahun 2024. Dalam Sosialisasi, KPU menetapkan 6 Dapil dengan 30 kursi anggota DPRD di Toraja Utara.
Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom dalam sambutannya mengatakan, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Toraja Utara, tidak ada perubahan.
“KPU RI menetapkan 6 Dapil dengan alokasi 30 kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara. Penetapan Dapil dan alokasi kursi ini mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2023. Namun jumlah kecamatan di daerah pemilihan ada yang berubah atau diganti,” kata Ketua KPU dalam sosialisasi, Selasa (21/03/2023).
Sesudah melalui FGD, dilakukan uji publik dengan mengikuti 7 prinsip dasar penyusunan dapil, dan ada 3 pembagian dapil yang diusulkan ke KPU RI sehingga melalui PKPU 6 Tahun 2023 untuk Kabupaten Toraja Utara, jumlah dapil masih tetap 5 wilayah pemilihan dan jumlah kursi DPRD masih tetap 30.
Kata Bonnie, ini Pembagian Dapil berdasarkan kecamatan dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara masing-masing Dapil pada pemilu 2024.