Plus-Minus Pencabutan Fasilitas Visa on Arrival Bagi Turis Rusia dan Ukraina

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Nasaruddin Siradz (Pemerhati Masalah Sosial)

AKHIR-akhir ini media sosial dan media maistream kita dipenuhi oleh berita-berita terkait ulah para turis asing asal Rusia dan Ukraina di Bali. Ulah para Turis asing tersebut, mulai dari pelanggaran/penyalahgunaan Visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, merambah pekerjaan warga lokal Bali hingga pelanggaran lain seperti tidak mematuhi norma adat dengan melanggar ketentuan ”berdiam diri” atau Nyepi pada saat hari Raya Nyepi tanggal 22 Maret lalu (Tahun Baru Saka 1945).

Puncaknya adalah pelanggaran lalu-lintas para Turis asing dalam sebuah video viral di twitter yang memperlihatkan seorang turis asing perempuan di daerah Canggu, Kabupaten Badung, mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan berdebat dengan polisi yang hendak menghentikannya karena melawan arus.

Hal-hal tersebut kemudian memicu Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk berkirim surat kepada Menteri Hukum dan Ham serta tembusan kepada Menteri Luar Negeri agar segera mencabut kebijakan/fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi warga negara kedua negara tersebut.

Response dari Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan secara konprehensif, karena keputusan yang diambil akan berdampak secara luas, apalagi WN Rusia dan Ukraina juga tersebar di wilayah lain di Indonesia.

Konsul Kehormatan Rusia di Bali, Gede Dharma Wijaya, dibuat geleng-geleng kepala dengan tingkah pola warga negara Rusia di Bali. ”Kami sangat menyesalkan turis Rusia yang ulahnya membuat kami geleng-geleng kepala dan sangat menyesalkan perbuatan yang melanggar aturan,” kata Dharma Wijaya seperti dikutip dari detikBali 24 Maret lalu.

Sementara Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Dr. Vasyl Hamianin, dalam pengarahan pers yang dilaksanakan secara daring pekan lalu (14/03/2023) mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pernyataan Gubernur Bali.

Baca juga :  Gegara Cekcok, Mobil Wanita di Makassar Dirusak, Kaca Jebol dihantam Batu

Menurutnya, usulan Gubernur Bali tersebut tidak berdasar karena menurut statistik dari Pemerintah Indonesia, jumlah warga Ukraina yang didakwa karena tindak kejahatan di Indonesia jumlahnya relatif kecil.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, jumlah pengguna VOA dan electronic Visa on Arrival (e-VOA) asal Rusia pada Januari – Maret tercatat 59.854 orang. “Sementara turis Ukraina tercatat masing-masing lebih dari 2000-an pada Januari dan Februari 2023 serta sebanyak 566 orang hingga pertengahan bulan Maret 2023,” ujar Silmy Karim beberapa waktu lalu.

Nampak peningkatan turis asing ke Bali semakin terasa akhir-akhir ini, terutama semenjak 5 bulan terakhir. Kabar baik sesungguhnya bagi industri pariwisata kita di Tanah Air.

Visa on Arrival (VOA) dan electronic Visa on Arrival (e-VOA) merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada warga negara asing (WNA). Berbeda dengan visa lainnya, VOA dan e-VOA menawarkan kemudahan, karena sudah tidak perlu berurusan dengan rumitnya birokrasi suatu negara.

VOA dan e-VOA berlaku selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya. Setelah perpanjangan satu kali, yang bersangkutan (WNA) wajib meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku berakhir.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjung Balai

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG BALAI - Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat-tempat yang dianggap...

Pelaksanaan Maulid di Jeneponto Diwajibkan bagi Sekolah, Kepala Sekolah Wajib Menanggung jika Guru Tak Mampu

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mewajibkan setiap sekolah untuk berpartisipasi dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah...

Tiang Listrik Ditabrak Truk, PLN Sinjai “Gercep” Atasi Pemadaman

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa pagi, 16 September 2025 sekitar pukul07.00 WITA...