Plus-Minus Pencabutan Fasilitas Visa on Arrival Bagi Turis Rusia dan Ukraina

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Nasaruddin Siradz (Pemerhati Masalah Sosial)

AKHIR-akhir ini media sosial dan media maistream kita dipenuhi oleh berita-berita terkait ulah para turis asing asal Rusia dan Ukraina di Bali. Ulah para Turis asing tersebut, mulai dari pelanggaran/penyalahgunaan Visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, merambah pekerjaan warga lokal Bali hingga pelanggaran lain seperti tidak mematuhi norma adat dengan melanggar ketentuan ”berdiam diri” atau Nyepi pada saat hari Raya Nyepi tanggal 22 Maret lalu (Tahun Baru Saka 1945).

Puncaknya adalah pelanggaran lalu-lintas para Turis asing dalam sebuah video viral di twitter yang memperlihatkan seorang turis asing perempuan di daerah Canggu, Kabupaten Badung, mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan berdebat dengan polisi yang hendak menghentikannya karena melawan arus.

Hal-hal tersebut kemudian memicu Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk berkirim surat kepada Menteri Hukum dan Ham serta tembusan kepada Menteri Luar Negeri agar segera mencabut kebijakan/fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi warga negara kedua negara tersebut.

Response dari Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan secara konprehensif, karena keputusan yang diambil akan berdampak secara luas, apalagi WN Rusia dan Ukraina juga tersebar di wilayah lain di Indonesia.

Konsul Kehormatan Rusia di Bali, Gede Dharma Wijaya, dibuat geleng-geleng kepala dengan tingkah pola warga negara Rusia di Bali. ”Kami sangat menyesalkan turis Rusia yang ulahnya membuat kami geleng-geleng kepala dan sangat menyesalkan perbuatan yang melanggar aturan,” kata Dharma Wijaya seperti dikutip dari detikBali 24 Maret lalu.

Sementara Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Dr. Vasyl Hamianin, dalam pengarahan pers yang dilaksanakan secara daring pekan lalu (14/03/2023) mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pernyataan Gubernur Bali.

Baca juga :  Membanggakan, 13 Puskesmas Sinjai Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes

Menurutnya, usulan Gubernur Bali tersebut tidak berdasar karena menurut statistik dari Pemerintah Indonesia, jumlah warga Ukraina yang didakwa karena tindak kejahatan di Indonesia jumlahnya relatif kecil.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, jumlah pengguna VOA dan electronic Visa on Arrival (e-VOA) asal Rusia pada Januari – Maret tercatat 59.854 orang. “Sementara turis Ukraina tercatat masing-masing lebih dari 2000-an pada Januari dan Februari 2023 serta sebanyak 566 orang hingga pertengahan bulan Maret 2023,” ujar Silmy Karim beberapa waktu lalu.

Nampak peningkatan turis asing ke Bali semakin terasa akhir-akhir ini, terutama semenjak 5 bulan terakhir. Kabar baik sesungguhnya bagi industri pariwisata kita di Tanah Air.

Visa on Arrival (VOA) dan electronic Visa on Arrival (e-VOA) merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada warga negara asing (WNA). Berbeda dengan visa lainnya, VOA dan e-VOA menawarkan kemudahan, karena sudah tidak perlu berurusan dengan rumitnya birokrasi suatu negara.

VOA dan e-VOA berlaku selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya. Setelah perpanjangan satu kali, yang bersangkutan (WNA) wajib meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku berakhir.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dalam Rakor Percepatan Swasembada Pangan, Mentan Nyatakan Keyakinannya Kaltara Akan Bertransformasi Menjadi Provinsi Mandiri Dalam Hal Pangan

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman menyatakan keyakinannya bahwa Kalimantan Utara (Kaltara) akan...

16 Tim Alumni Lintas Angkatan Siap Tanding di Turnamen Domino SMANSA Makassar Seri 1 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 16 tim alumni penggemar olahraga permainan kartu domino dari lintas angkatan SMA Negeri 1...

Ahli Waris Gugat Lahan Lapas Makassar, Klaim Tanah Warisan Abu Sele

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa tanah di jantung Kota Makassar kembali mencuat. Kali ini, giliran sebidang lahan seluas 7.200...

Polda Sulsel Sisir Preman Berkedok Ormas dan Geng Motor yang Resahkan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polisi menggencarkan operasi besar di Sulawesi Selatan. Targetnya jelas, yaitu, premanisme yang menyaru (tindakan menyamarkan...