Dihubungi terpisah, Pengacara Yodi Kristianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait perkara kematian mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini.
“Kami tidak bisa memberi keterangan lebih banyak terkait kasus kematian Virendy. Kita bekerja secara profesional dan memberi ruang bagi penyidik untuk fokus pada pencarian bukti dan tersangka utama,” singkatnya kepada awak media.
Menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang terlibat dan paling bertanggung jawab dalam peristiwa kematian Virendy, Yodi Kristianto mengakui pihaknya tidak bisa memastikan sebelum gelar perkara.
Keterangan yang dihimpun media ini dari sebuah sumber menyebutkan, dalam mengawal dan mencari keadilan serta mengusut tuntas kasus kematian Virendy, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Propam Presisi, hingga LPSK di Jakarta. (*)