Penyidikan Kasus Kematian Virendy, SPDP Sudah Diberikan ke Kejari Maros

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Maros, pihak keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw kembali diambil keterangannya oleh Penyidik Polres Maros, Senin (27/03/2023) siang.

Keluarga almarhum ini diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus kematian yang diduga tidak wajar yang dialami Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Saat diperiksa sebagai saksi, Pelapor Viranda Novia Wehantow (kakak kandung almarhum) didampingi Pengacaranya, Yodi Kristianto, SH, MH dan Lusin Tammu, SH. Demikian juga Ayah Almarhum Virendy, yakni James Wehantow juga turut diambil keterangannya.

Dalam kesempatan itu, Penyidik Polres Maros juga memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maros. Menurut Penyidik, setelah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait, pihak Polres Maros akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Dihubungi terpisah, Pengacara Yodi Kristianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait perkara kematian mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini.

"Kami tidak bisa memberi keterangan lebih banyak terkait kasus kematian Virendy. Kita bekerja secara profesional dan memberi ruang bagi penyidik untuk fokus pada pencarian bukti dan tersangka utama," singkatnya kepada awak media.

Menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang terlibat dan paling bertanggung jawab dalam peristiwa kematian Virendy, Yodi Kristianto mengakui pihaknya tidak bisa memastikan sebelum gelar perkara.

Keterangan yang dihimpun media ini dari sebuah sumber menyebutkan, dalam mengawal dan mencari keadilan serta mengusut tuntas kasus kematian Virendy, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Propam Presisi, hingga LPSK di Jakarta. (*)

Baca juga :  Bersama Forkopimda, Kapolres Gowa Simak Pidato Presiden

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disnak Keswan SinjaI Terima Kunker Anggota DPRD Soppeng, Ini Tujuannya

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

OSIS Baru, Semangat Baru: SMAN 3 Bulukumba Resmi Lantik Pengurus Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Sepekan setelah pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (PILKETOS) serentak pada 29 September 2025, SMA Negeri 3...

Regenerasi Kepemimpinan di SMKN 1 Maros, Pengurus OSIS Baru Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Suasana khidmat menyelimuti aula SMK Negeri 1 Maros pada Senin pagi, 6 Oktober 2025. Di...

Koramil 1408-08/Makassar Tunjukkan Kepedulian Lingkungan Lewat Karya Bhakti di Pasar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Senin (6/10/2025) pagi terlihat berbeda dari biasanya....