Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi Jumat (31/03/2023) membenarkan kejadian tertersebut. “Seorang Pria berinisal EN (30) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.
“EN kami sudah amankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel,” terang Kapolres.
“Saat ini, pelaku berinisial EN beserta barang bukti berupa 1 unit bentor/sitor warna putih tanpa plat nomor yang digunakan pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksinya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Adapun pasal yang ditersangkakan, dengan dikenakan ancaman pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” kunci Kapolres.(edy/priadi)