spot_img

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa kembali mengamankan pria berinisal EN (30) atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku EN ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara pada Selasa (28/03/2023) di Jln. Ratulangi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atas laporan dugaan perbuatan cabul terhadap 2 anak perempuan di bawah umur pada tanggal 21 Maret 2023.

Awal dari kejadian saat pelaku EN melihat dan mendekati kedua korban yakni GA dan LR yang saat itu sedang bermain balon. Ia kemudian memberikan handphone miliknya kepada GA dan LR untuk mereka gunakan di siang hari.

Setelah beberapa menit korban menonton, pelaku EN mendekap kedua anak di bawah umur tersebut dari belakang dan meraba-raba bagian perut korban. Merasa belum puas, EN kemudian membuka celana korban dan meraba bagian terlarang korbannya.

Usai mendapat perlakuan dari pelaku EN, kedua korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kejadian ini juga berdasarkan hasil interogasi oleh pihak Kepolisian, EN selaku pelaku telah mengakui semua perbuatan bejatmya tersebut.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi Jumat (31/03/2023) membenarkan kejadian tertersebut. “Seorang Pria berinisal EN (30) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

“EN kami sudah amankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel,” terang Kapolres.

Baca juga :  Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri : Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

“Pemasyarakatan Pasti Berdampak”, Lapas Bulukumba Gelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dengan...

Eks Wasekjen PB HMI di Vonis 1,6 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba, Kuasa Hukum : Kami Akan Banding!

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus...

Kejaksaan Negeri Enrekang Lakukan Pelimpahan Perkara Tahap II Atas Kasus Kekerasan Seksual

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang terkait Pelimpahan Perkara (Tahap...

Rombongan kafilah MTQ Kabupaten Wajo Tiba di Takalar

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Rombongan kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an Kabupaten Wajo yang berangkat bersama ketua rombongan ibu Asisten Pemerintahan...