PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Pangkalan Gas Elpiji bersubsidi 3 kg yang berlokasi di Jl. Poros Bolu – Lampan, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, diduga ilegal. SelainĀ pangkalan liar, tempat itu juga merupakan sebuah toko yang menjual Gas Elpiji dan merangkap jadi Agen Gas Elpiji di Toraja Utara secara ilegal.
Pangkalan Ilegal ini sudah lama berjalan dengan memasok Gas Elpiji dari luar Toraja Utara, sementara 2 (dua) agen resmi di Toraja Utara tidak mengetahui, sehingga kedua agen resmi merasa dirugikan oleh dugaan pangkalan liar tersebut.
Dalam operasinya menggunakan 4 mobil yang berbeda dengan mengantar dari Palopo masuk ke Toraja Utara dan selalu membongkar pada subuh hari.
Appang salah satu masyarakat yang punya pangkalan resmi di Rantepao kepada wartawan, Senin (03/04/2023) menuturkan, atas adanya pangkalan liar yang merangkap sebagai agen di Toraja Utara ini sudah pernah dilaporkan ke Gas Elpiji di Palopo.
“Namun sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan. Ini jelas sangat merugikan pihak agen dan pangkalan resmi karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Selain itu menurut Appang, pangkalan Liar ini juga menggunakan 4 buah mobil yang bolak balik dari Palopo ke Toraja, diantaranya Isuzu warna putih DP 8664 TD, L 300 Open DP 8729 TD, Grand Max silver gunakan Box Plat Putih DD 8898 XX, dan satu mobil PV warna hitam open kap.
“Pangkalan yang diduga liar ini juga merangkap jadi agen liar. Karena tabung Gas Elpiji tersebut disalurkan ke pangkalan resmi di bawah naungan 2 agen resmi yang ada di Toraja Utara, baik dalam kota maupun di pelosok,” ungkap Appang.