Kajati Sulsel Mengikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (05/04/2023) di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel.

Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H Koordinator pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Hermanto Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Zuhandi Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar beserta jajaran Pidum Makassar.

Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Ryan Wahyudi alias Ryan (25) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, adapun Kronologinya diawali dengan rasa cemburu tersangka kepada Korban (istri tersangka), karena melihat foto korban bersama dengan seorang laki-laki yang ada di dalam handphone korban, sehingga membuat tersangka Khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung Korban.

Alasan untuk menghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.

"Tersangka dan korban/pelapor memiliki 1 (satu) orang anak (umur dua tahun, red) yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua, Tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk dan membina rumah tangga," tandas Kasi Penkum Soetarmi SH MH.(Hdr)

Baca juga :  Dievaluasi, PA Kelas 1A Sengkang Terkait Pelaksanaan Zona Integritas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...