Dalam pembahasan itu, KPU siap menerima masukan dan sanggahan untuk perbaikan selanjutnya, sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu di tahun 2024.
Hasil dari Penetapan daftar DPS akan dipajang di setiap Kecamatan, Kantor kelurahan dan Lembang serta tempat strategis yang cepat dijangkau oleh masyarakat.
Dengan pemajangan daftar DPS itu, warga bisa melihat dan mengetahui daftar pemilih dan dirinya serta keluarganya apa sudah terdaftar atau belum, selain mengetahui, juga dapat mencegah, mengurangi adanya potensi gugatan yang bisa terjadi pada saat penghitungan suara.
Selain itu, juga dapat mencegah rawannya terjadi pemilih ganda atau pemilih yang sudah meninggal masih ada dalam daftar pemilih.
Dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara itu dihadiri PPK se-Kecamatan Toraja Utara yang melaporkan hasil pemutahiran DPS wilayah Kecamatan masing-masing.
Turut hadir dalam rapat pleno, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, Partai Politik, Dirut Rumah Sakit dan Apdesi, FKUB, serta tamu undangan lainnya. (man)