Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Tiga Perkara Pengajuan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

2. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Lawi Bin Lambatong (65 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan Tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.
3. Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Aditya M Alias Allung Bin Muhtar Alias Kelana (umur 19 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana berpesan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perakara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pastikan Berjalan Lancar, Pangdam XIV/Hsn Tinjau Pelaksanaan Tahapan Seleksi Catar Akademi TNI TA 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nilai Keterbukaan Informasi Naik, Sinjai Sabet Predikat Cukup Informatif KIP Sulsel 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Di bawah kepemimpinan Bupati...

Dua Lansia Tewas Tersengat Arus Listrik

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dua wanita lanjut usia asal Dusun Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Lanrisang meninggal di tempat akibat...

Pemkab Lutim Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Tokoh Agama di Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan, termasuk petugas keagamaan....

Komisi Informasi Sulsel Serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik...