Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Tiga Perkara Pengajuan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

2. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Lawi Bin Lambatong (65 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan Tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.
3. Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Aditya M Alias Allung Bin Muhtar Alias Kelana (umur 19 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana berpesan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perakara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Kartini 2025, TISI Kembali Gelar Panggung Perjuangan Penyair Perempuan Merah Putih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Pesta Rakyat Warga, Lurah Banta-Bantaeng: Kebersamaan Warga RT 15 Jadi Teladan Semarak HUT RI ke-80

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kelurahan Banta-Bantaeng tahun ini terasa istimewa. Paguyuban...

Mentan Amran : SPHP Masif Digelontorkan, Harga Beras Berangsur Turun

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa harga beras di 13 provinsi tercatat turun....

Puluhan Ribu Massa Akan Kembali Turun Bila Dalang Demo Anarkis tak Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, BONE - Puluhan ribu massa akan kembali melakukan demo apabila aparat tidak segera menangkap dalang demo PBB...

Aliyah Mustika Ilham Melayat ke Rumah Duka Almarhum H. Mappaturung Parawansa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melayat ke rumah duka almarhum H. Mappaturung Parawansa...