PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) 3 (Tiga) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yaitu 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar, 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap dan 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba. Rabu (12/04/2023).
Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Direktur Narkotika pada Jampidum Darmawel Aswar, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ;
1. Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dilakukan tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin (umur 35 tahun). Adapun alasan permohonan RJ : Tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor, luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan dimana ketika dilakukan proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.