Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Tiga Perkara Pengajuan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) 3 (Tiga) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yaitu 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar, 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap dan 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba. Rabu (12/04/2023).

Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Direktur Narkotika pada Jampidum Darmawel Aswar, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ;

1. Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dilakukan tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin (umur 35 tahun). Adapun alasan permohonan RJ : Tersangka Asriyadi Alias Adi Commi Bin Nurdin baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor, luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan dimana ketika dilakukan proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.

2. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Lawi Bin Lambatong (65 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan Tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.
3. Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Aditya M Alias Allung Bin Muhtar Alias Kelana (umur 19 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka.

Baca juga :  Manasik Haji Makassar Resmi Ditutup, 1.106 Jemaah Siap Berangkat ke Tanah Suci

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana berpesan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perakara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...