Dalam perkembangan diskusi ‘Komwasjak Mendengar’, perlindungan wajib pajak tidak hanya sebatas aspek pemungutan, tetapi juga erat kaitannya dengan hubungan yang seimbang antara wajib pajak dan otoritas perpajakan (fiskus).
Hal ini selaras dengan teori Slippery Slope (Kirchler et al, 2008), yang menyatakan wajib pajak akan cenderung patuh jika terdapat suatu kepercayaan terhadap otoritas pajak ataupun juga kekuatan dari otoritas pajak untuk mengatur dan mencegah terjadinya penggelapan pajak.
Dengan demikian, hubungan yang seimbang antara Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai dengan otoritas perpajakan memerlukan peningkatan kepercayaan bersama (mutual trust) antara keduanya.
Sementara itu, dari hasil kajian serta penyampaian masukan masyarakat, harapan masyarakat terhadap Komwasjak terletak pada adanya rekomendasi kritis yang dihasilkan untuk mereview berbagai rencana kebijakan perpajakan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan atau peraturan.
Termasuk pula menjaring masukan dari Wajib Pajak yang akan terdampak, serta mengolah masukan tersebut menjadi rekomendasi kepada Menteri Keuangan. Rekomendasi yang dihasilkan Komwasjak diharapkan menjadi second opinion Menteri Keuangan terhadap kebijakan serta administrasi perpajakan yang sedang berlangsung ataupun mendatang, sehingga dapat menguatkan sinergi dan konsistensi dari kebijakan antar instansi perpajakan di Kementerian Keuangan.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Komwasjak memiliki peran yang lebih kuat terutama dalam hal perlindungan hak-hak wajib pajak. Harapan ini terutama didasarkan pada persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.
Kekuasaan yang lebih dominan akan cenderung mengarah pada abuse of power, sehingga kehadiran Komwasjak diharapkan dapat mereduksi potensi tersebut. Di sisi lain, tantangan terbesar yang dihadapi Komwasjak di tengah keterbatasan tugas, fungsi, dan wewenang yang ada saat ini adalah keberanian dan konsistensi dalam mengambil peran menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dan perlindungan hak-hak dasar wajib pajak.
Keseimbangan tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, gedung Juanda II Lantai 14, Jl. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat, Tlp : (021) 3512208-09.(Hdr)