Adapun syarat untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini yaitu warga domisili Sinjai, memiliki kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan berada di usia produktif atau di bawah 65 tahun.
Hingga bulan April ini, kata Syamsul Alam, jumlah nelayan yang sudah mendaftar dalam program ini sebanyak 152 orang.
“Kuota yang kita siapkan 500 orang, jadi kami imbau kepada nelayan untuk mendaftarkan diri di Dinas Perikanan agar ada jaminan pada saat melaut,” ucapnya.
Dalam program ini, setiap nelayan yang mendapatkan bantuan subsidi premi hanya akan membayar Rp 6.800 per bulan sedangkan Rp 10 ribu ditanggung oleh Pemkab Sinjai.
“Nilai subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sebesar Rp 16.800 per bulan tapi nelayan hanya membayar premi Rp 6.800 dan Rp 10 ribu ditanggung oleh Pemda,” bebernya. (adz)