Kembali, Ajiep Padindang Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota MPR RI Unsur Kelompok DPD RI – Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM bekerjasama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika), (16/04/2023).

Kegiatan ini dihadiri Pengurus Dekopindo Kota Makassar, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Makassar, Pengurus Koperasi se Kota Makassar dan mahasiswa Amkop. Dengan pembicara utama Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, bersama Dr. Abdul Talib, M.Si (Ketua Dekopinda Kota Makassar). Hadir pula Drs. H. Asrullah Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Sulawesi Selatan, serta MC Salman Sahmad.

Dr. Abdul Talib, M.Si. Ketua Dekopinda Kota Makassar dalam sambutannya mengatakan dewan koperasi daerah kota Makassar memberikan apresiasi kepada Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, karena memberikan dukungan dan kesempatan untuk ikut dilibatkan dalam kegiatan ini.

Selain sosialisasi empat pilar, lanjut Talib menambahkan kami dari Dekopinda Kota Makassar, mendapat amanah dari DPRD Prov. Sulsel untuk menyelesaikan naskah akademik dan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil, Dan Menengah.

Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM sebagai pembicara Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika) dalam pengantar awalnya menyampaikan kalimat-kalimat pertanyaan?. Pancasila sebagai dasar Ideologi Negara bangsa kita makin tidak terasa, apakah ini merekomendasikan oleh para pengambil kebijakan, apakah kita – masyarakat masih pancasilais, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah masih sejalan dengan landasan falsafah negara kita.

UUD NRI 1945 perubahan-perubahannya terkhusus untuk ekonomi kerakyatan – koperasi terkebiri jauh disana, kalau seperti itu, disinilah sila ke 4 sebagai substansi dasar ekonomi kerakyatan, yang kemudian diteruskan dengan undang-undang, dan terakhir dengan undang-undang cipta kerja yang perlu didiskusikan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kembali, UT Makassar Dan RRI Makassar Tandatangani Kerjasama 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian, Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala Gelar Karya Bakti Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat...

Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman melantik Pengurus Besar Persatuan Sepak...

Ruang Guru yang Disambut Senyum dan Prestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Selasa pagi, 6 Januari 2026, suasana di UPT-SPF SDN Kompleks Sambung Jawa, Makassar, terasa berbeda....

Pimpin Rapat Staf, Camat Tomoni Timur Tekankan Peningkatan Kinerja 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja aparatur kecamatan pada tahun 2026. Penegasan...