Kembali, Ajiep Padindang Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota MPR RI Unsur Kelompok DPD RI – Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM bekerjasama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika), (16/04/2023).

Kegiatan ini dihadiri Pengurus Dekopindo Kota Makassar, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Makassar, Pengurus Koperasi se Kota Makassar dan mahasiswa Amkop. Dengan pembicara utama Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, bersama Dr. Abdul Talib, M.Si (Ketua Dekopinda Kota Makassar). Hadir pula Drs. H. Asrullah Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Sulawesi Selatan, serta MC Salman Sahmad.

Dr. Abdul Talib, M.Si. Ketua Dekopinda Kota Makassar dalam sambutannya mengatakan dewan koperasi daerah kota Makassar memberikan apresiasi kepada Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, karena memberikan dukungan dan kesempatan untuk ikut dilibatkan dalam kegiatan ini.

Selain sosialisasi empat pilar, lanjut Talib menambahkan kami dari Dekopinda Kota Makassar, mendapat amanah dari DPRD Prov. Sulsel untuk menyelesaikan naskah akademik dan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil, Dan Menengah.

Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM sebagai pembicara Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika) dalam pengantar awalnya menyampaikan kalimat-kalimat pertanyaan?. Pancasila sebagai dasar Ideologi Negara bangsa kita makin tidak terasa, apakah ini merekomendasikan oleh para pengambil kebijakan, apakah kita – masyarakat masih pancasilais, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah masih sejalan dengan landasan falsafah negara kita.

UUD NRI 1945 perubahan-perubahannya terkhusus untuk ekonomi kerakyatan – koperasi terkebiri jauh disana, kalau seperti itu, disinilah sila ke 4 sebagai substansi dasar ekonomi kerakyatan, yang kemudian diteruskan dengan undang-undang, dan terakhir dengan undang-undang cipta kerja yang perlu didiskusikan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, Karyawan KFC Resmi Gugat PT Fast Food Indonesia ke PHI Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolres Soppeng Tegaskan, Monitor Terus Ketersediaan Dan Harga Bahan Pokok

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Sejumlah personil Satuan Pembinaan Masyaraat (Sat Binmas) Polres Soppeng dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO )turun melakukan...

Wabup Soppeng Lantik Pengurus PGRI Periode 2025 – 2030

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diharapkan bisa menjadi organisasi yang kuat serta berperan aktif dalam...

Ketua Laskas Merah Putih Kota Makassar Resmi Mendaftar Balon Ketua Umum KONI Makassar 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Laskar Merah Putih Kota Makassar, Sudirman Pangaribuan, resmi mendaftar sebagai bakal calon (balon) Ketua...

Kongres IV IKA SMANSA Bakal Dihadiri Perwakilan 50 Angkatan Alumni, Andi Ina : Penting Bagi Keberlanjutan Organisasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang pelaksanaan Kongres IV Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar tahun 2025, Ketua Umum IKA...