Kembali, Ajiep Padindang Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota MPR RI Unsur Kelompok DPD RI – Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM bekerjasama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika), (16/04/2023).

Kegiatan ini dihadiri Pengurus Dekopindo Kota Makassar, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Makassar, Pengurus Koperasi se Kota Makassar dan mahasiswa Amkop. Dengan pembicara utama Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, bersama Dr. Abdul Talib, M.Si (Ketua Dekopinda Kota Makassar). Hadir pula Drs. H. Asrullah Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Sulawesi Selatan, serta MC Salman Sahmad.

Dr. Abdul Talib, M.Si. Ketua Dekopinda Kota Makassar dalam sambutannya mengatakan dewan koperasi daerah kota Makassar memberikan apresiasi kepada Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, karena memberikan dukungan dan kesempatan untuk ikut dilibatkan dalam kegiatan ini.

Selain sosialisasi empat pilar, lanjut Talib menambahkan kami dari Dekopinda Kota Makassar, mendapat amanah dari DPRD Prov. Sulsel untuk menyelesaikan naskah akademik dan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil, Dan Menengah.

Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM sebagai pembicara Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika) dalam pengantar awalnya menyampaikan kalimat-kalimat pertanyaan?. Pancasila sebagai dasar Ideologi Negara bangsa kita makin tidak terasa, apakah ini merekomendasikan oleh para pengambil kebijakan, apakah kita – masyarakat masih pancasilais, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah masih sejalan dengan landasan falsafah negara kita.

UUD NRI 1945 perubahan-perubahannya terkhusus untuk ekonomi kerakyatan – koperasi terkebiri jauh disana, kalau seperti itu, disinilah sila ke 4 sebagai substansi dasar ekonomi kerakyatan, yang kemudian diteruskan dengan undang-undang, dan terakhir dengan undang-undang cipta kerja yang perlu didiskusikan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pendisiplinan Pemakaian Masker, Samapta Resor Gowa Operasi Yustisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi LAN–Pemkot Parepare dalam Penguatan Nilai Dasar ASN

PEDOMANRANKYAT, MAKASSAR - Sebagai bagian dari implementasi penguatan kapasitas aparatur, Pusjar SKMP LAN Makassar menggelar sesi Ceramah Penguatan...

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Sektor Pertanian Melesat, Mentan Amran: Berkat Kebijakan Spektakuler Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa lonjakan capaian sektor pertanian sepanjang 2024–2025 merupakan bukti...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...