”Apakah memang terjadi perubahan paradigma terhadap koperasi, apakah pada perumus dan pengambil kebijakan saat itu?”kata Senator senayan dua periode.
Menyinggung Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa lalu (Tim PPHAM)
Menurut Ajiep Padindang, Pancasila kita ini lagi-lagi teruji dari Keppres No. 17 Tahun 2022, dimana memuat 12 point pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Indonesia. Mulai Peristiwa 1965-1966 (G.30S PKI), Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Lebih jauh Ajiep Padindang menjelaskan definisi pelanggaran HAM adalah yang dilakukan oleh orang perorangan atau lembaga maupun pemerintah (perangkat pemerintah). Yang dipahami secara umum, pelanggaran HAM jika dilakukan oleh aparat pemerintah. Sekarang ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM meskipun dianggap kecil, seperti seorang anak ke ibunya begitupun sebaliknya dan itu termasuk pelanggaran HAM.
Terkait hal itu, mantan Anggota DPRD Sulsel empat periode menyebutkan Inpres No, 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Keppres ini, pemerintah mengambil kesimpulan untuk melaksanakan tindaklanjut penegakkan HAM, melalui penyelesaian Non-Yudisial (penyelesaian tidak melalui jalur hukum),”pungkas Ajiep Padindang. (rk)