Kembali, Ajiep Padindang Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota MPR RI Unsur Kelompok DPD RI – Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM bekerjasama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika), (16/04/2023).

Kegiatan ini dihadiri Pengurus Dekopindo Kota Makassar, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Makassar, Pengurus Koperasi se Kota Makassar dan mahasiswa Amkop. Dengan pembicara utama Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, bersama Dr. Abdul Talib, M.Si (Ketua Dekopinda Kota Makassar). Hadir pula Drs. H. Asrullah Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Sulawesi Selatan, serta MC Salman Sahmad.

Dr. Abdul Talib, M.Si. Ketua Dekopinda Kota Makassar dalam sambutannya mengatakan dewan koperasi daerah kota Makassar memberikan apresiasi kepada Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, karena memberikan dukungan dan kesempatan untuk ikut dilibatkan dalam kegiatan ini.

Selain sosialisasi empat pilar, lanjut Talib menambahkan kami dari Dekopinda Kota Makassar, mendapat amanah dari DPRD Prov. Sulsel untuk menyelesaikan naskah akademik dan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil, Dan Menengah.

Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM sebagai pembicara Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika) dalam pengantar awalnya menyampaikan kalimat-kalimat pertanyaan?. Pancasila sebagai dasar Ideologi Negara bangsa kita makin tidak terasa, apakah ini merekomendasikan oleh para pengambil kebijakan, apakah kita – masyarakat masih pancasilais, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah masih sejalan dengan landasan falsafah negara kita.

UUD NRI 1945 perubahan-perubahannya terkhusus untuk ekonomi kerakyatan – koperasi terkebiri jauh disana, kalau seperti itu, disinilah sila ke 4 sebagai substansi dasar ekonomi kerakyatan, yang kemudian diteruskan dengan undang-undang, dan terakhir dengan undang-undang cipta kerja yang perlu didiskusikan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dosen Unimuda Sorong Raih Doktor di UNM, Kembangkan Aplikasi Rubeda 3T Untuk Warmon Kokoda Distrik Mayamuk Sorong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...