Berontak dan Berhasil Melarikan Diri, Residivis Kasus Curat Terpaksa Dilumpuhkan Timah Panas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tiba-tiba pelaku tersebut memberontak dan melawan petugas sehingga berhasil melarikan diri. Petugas pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali agar pelaku berhenti untuk berlari. Namun sayangnya pelaku tidak mengindahkan hal tersebut.

“Petugas yang tidak mau kehilangan residivis ini dengan sangat terpaksa pun harus melakukan tindakan keras terukur dengan melepaskan timah panas ke arah kaki kiri pelaku untuk melumpuhkan pelaku tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, setelah berhasil melumpuhkan pelaku, bersangkutan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahktiar mengungkapkan, dari penangkapan dan pengungkapan pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni :

– 30 botol vitamin B+ betakompleks
– 8 kotak parfum berbagai merk
– 10 kotak pil KB
– 7 buah kartu Axis
– 25 lembar voucher XL
– 82 lembar voucher Indosat
– 7 buah kartu Indosat
– 18 lembar voucher Smartfren
-10 buah kartu Smartfren
– 8 buah kartu XL
– 6 buah kartu Tri
– 22 lembar voucher Tri
– 18 lembar voucher Axis
– 6 buah kartu Telkomsel
– 19 lembar voucher Telkomsel
– 1 unit laptop Lenovo
– 1 unit HP Vivo
– 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah.

“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan situasi. Sesuai pengakuan pelaku bahwa semua hasil kejahatan tersebut hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan untuk pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHP,” ungkap AKP Bahktiar, mantan Kapolsek Bajeng ini.

Tidak hanya itu, pelaku juga telah mengakui jika perbuatannya sudah delapan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Gowa. Dan beberapa kali melakukan pencurian di luar wilayah Kabupaten Gowa.

Baca juga :  Kajati Sulsel Sambut Kunker Wantannas-RI : Wujudkan Ekonomi Biru

“Sesuai pengakuan lain pelaku yang pernah diproses hukum di wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar. Pernah juga melakukan pencurian HP di Warkop Riolo depan Mesjid Agung Kabupaten Gowa sekitar bulan Desember 2022. Pelaku juga melakukan aksi pencurian HP di Jl. Andi Tonro sekitar bulan Desember 2022. Pelaku bahkan pernah melakukan pencurian uang di Jl. Tamalate Makassar sekitar bulan April 2022,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolri Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam pada Pengamanan Nataru

PEDOMANRAKYAT , CIREBON - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam pada...

Andi Pasamangi Wawo Ciptakan Lagu “Musuh Dalam Selimut”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ternyata seorang wartawan dengan talenta menulisnya, mampu juga menulis syair dan menciptakan lagu. Contohnya, Wartawan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Komitmen Perbaiki Infrastruktur, Dua Jembatan di Desa Cera Siap Dikerjakan

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah jembatan di Kao Barat dan belakang Pasar Wosia mendapat perhatian serius untuk direhab,...

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 Lampaui Rp12 Miliar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Jakarta Timur tahun 2025 telah berhasil...