Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Remisi Khusus, 1 Orang Bebas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, beragama islam, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di Rutan.

Selainitu, mulai tahun ini Rutan Sinjai juga sudah memberikan kesempatan kepada keluarga warga binaan untuk melepas rindu atau bsrsilaturahmi sevara tatap muka setelah salat id.

Sekedar diketahui warga binaan yang ada di Rutan Sinjai saat ini berjumlah 273 orang. Dominan mereka terjerat hukum karena kasus narkoba. (adz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Melalui Walikota Makassar, BASNAS Kota Makassar Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...