Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, beragama islam, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di Rutan.
Selainitu, mulai tahun ini Rutan Sinjai juga sudah memberikan kesempatan kepada keluarga warga binaan untuk melepas rindu atau bsrsilaturahmi sevara tatap muka setelah salat id.
Sekedar diketahui warga binaan yang ada di Rutan Sinjai saat ini berjumlah 273 orang. Dominan mereka terjerat hukum karena kasus narkoba. (adz)