Selama 2 Pekan di Bulan Mei 2023, KPU Luwu Utara Buka Masa Pengajuan Bacaleg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara berencana akan membuka masa pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Dengan kata lain, periode pengajuan nama tersebut akan berlangsung selama dua pekan.

“Kami menetapkan lama waktu pengajuan bakal calon anggota legislatif selama dua pekan. Mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” sebut Komisioner KPUD Luwu Utara (Lutra), Hayu Vandy Pamorron kepada media ini, Sabtu 29 April 2023.

Hayu Vandy mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 247 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal tersebut, termaktub aturan KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif selambat-lambatnya 9 bulan jelang hari pemungutan suara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ribuan Warga Toraja Ikut Deklarasi Relawan Kita Prabowo di Lapangan Bakti Rantepao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Nepotisme Kental di Dinas PU Makassar, Kadis Mengaku Lebih Tahu Secara Internal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Nepotisme sangat kental berhembus keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Rahmi Indri Syam, belum...