Selama 2 Pekan di Bulan Mei 2023, KPU Luwu Utara Buka Masa Pengajuan Bacaleg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 247 ayat 2, menjelaskan, paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” ujar Hayu.

Dengan demikian, dalam hitungan KPU, pihaknya sudah harus menerima daftar calon anggota legislatif pada pertengahan Mei 2023. Waktu tersebut terhitung mundur dari tanggal yang diagendakan akan menjadi hari pelaksanaan pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.

Rancangan sistematika PKPU pencalonan anggota legislatif tersebut direncanakan akan memuat sebanyak 12 bab. PKPU itu disebut memuat, mulai dari Bab 1 yang menjelaskan mengenai ketentuan umum, hingga Bab 12 yang menguraikan sejumlah ketentuan penutupan. (Yus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ditandai Pemukulan Gong, Wali Kota Makassar Buka Kongres IV IKA SMANSA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Pesta Rakyat Warga, Lurah Banta-Bantaeng: Kebersamaan Warga RT 15 Jadi Teladan Semarak HUT RI ke-80

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kelurahan Banta-Bantaeng tahun ini terasa istimewa. Paguyuban...

Mentan Amran : SPHP Masif Digelontorkan, Harga Beras Berangsur Turun

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa harga beras di 13 provinsi tercatat turun....

Puluhan Ribu Massa Akan Kembali Turun Bila Dalang Demo Anarkis tak Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, BONE - Puluhan ribu massa akan kembali melakukan demo apabila aparat tidak segera menangkap dalang demo PBB...

Aliyah Mustika Ilham Melayat ke Rumah Duka Almarhum H. Mappaturung Parawansa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melayat ke rumah duka almarhum H. Mappaturung Parawansa...