“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 247 ayat 2, menjelaskan, paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” ujar Hayu.
Dengan demikian, dalam hitungan KPU, pihaknya sudah harus menerima daftar calon anggota legislatif pada pertengahan Mei 2023. Waktu tersebut terhitung mundur dari tanggal yang diagendakan akan menjadi hari pelaksanaan pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
Rancangan sistematika PKPU pencalonan anggota legislatif tersebut direncanakan akan memuat sebanyak 12 bab. PKPU itu disebut memuat, mulai dari Bab 1 yang menjelaskan mengenai ketentuan umum, hingga Bab 12 yang menguraikan sejumlah ketentuan penutupan. (Yus)