Adnan mengatakan, tim fasilitasi pengawasan yang bertugas harus standby di KPU untuk melakukan pengawasan melekat agar proses pendaftaran berjalan dengan baik.
Dalam melakukan pengawasan, lanjut Adnan, Bawaslu harus aktif mengamati, bertanya dan mengingatkan jika dalam proses pendaftaran terjadi kesalahpahaman dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menyampaikan bahwa untuk mengatisipasi terjadinya pelanggaran pada tahapan yang berjalan pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada peserta Pemilu tahun 2024.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Dr Jumria SPd I MPd, mengatakan, kegiatan itu sangat penting dilaksanakan mengingat tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota yang saat ini sudah dimulai.
“Maka itu kita harus bekerja ekstra dan kerja sama dalam melakukan pengawasan dan pencegahan selama proses tahapan nantinya,” jelasnya. (rur)