Sepanjang 2004-2023, KPK Sebut 177 Kepala Daerah dan 310 Wakil Rakyat Terjerat Korupsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan (Komjen Pol Purn) Drs Firli Bahuri, M.Si membeberkan, sebanyak 177 Kepala Daerah dan 310 Wakil Rakyat tersandung kasus korupsi sepanjang periode tahun 2004-2023.

Data ini merupakan data konkret KPK dengan rincian terdapat 23 gubernur, 154 bupati/walikota dan wakil yang berurusan hukum dengan Lembaga Anti Rasuah. Salah satunya, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Dr Ir H Nurdin Abdullah, M.Agr.

Hal ini telah mendapat perhatian dari beberapa elemen, khususnya dari Pegiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan. Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR menilai bahwa pengungkapan kasus korupsi di sejumlah daerah di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah merupakan sesuatu yang wajar dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi kepala daerah untuk menjauhi praktek-praktek korupsi.

“Pengungkapan ini disampaikan sebagai wujud upaya pencegahan yang bermakna warning atau peringatan terhadap para pemangku jabatan untuk tidak melakukan perbuatan kotor yang dapat merugikan masyarakat dan negara atau tindak pidana korupsi,” tandas Djusman via aplikasi WhatsAppnya yang dikirimkan kepada wartawan media ini, Senin 1 Mei 2023.

Lanjut Djusman yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah menaruh harapan positif, agar kepala daerah lebih cermat serta bertanggungjawab dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Salah satunya dengan menjauhi suap dan gratifikasi,” tandasnya.

“Kita berharap para kepala daerah lebih cermat, akuntabel dan bertanggungjawab dalam mengelola dan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.

Baca juga :  PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

“Selain itu, juga diharapkan kepada seluruh pemangku jabatan untuk lebih berhati-hati, menyalahgunakan kewenangannya. Misalnya dengan menetapkan kebijakan yang menguntungkan diri, keluarga dan kelompoknya, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi,” tegas Djusman.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jamaah Haji Khusus PT Darmawan Tour & Travel Tiba di Islamic Center Palaguna Kabupaten Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jamaah haji khusus PT Darmawan Tour & Travel akhirnya tiba di Islamic Center Palaguna, Kabupaten...

Tiba di Tanah Air, Jamaah Haji Khusus PT Darmawan Puji Layanan Maksimal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 178 jamaah haji khusus PT Darmawan Tour & Travel tiba di Tanah Air dengan...

Bangunan Tanpa Parkir Picu Masalah Lalu Lintas, Polda Sulsel Turun Tangan di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tim Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subdit Kamsel) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan melakukan survei...

Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Seorang Warga Goarie  

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Jusbar bersama Kanit 1 Ipda Fahril...