PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pelaku penipuan berbagai cara mulai marak, seperti dengan berkedok mengiming-imingi meloloskan calon korban akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan meminta imbalan yang cukup fantastis.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja lagi mengungkap pelaku sindikat penipuan dengan berkedok pengurusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (3/5/2023) malam di persembunyiannya di rumah kontrakan di Darra’ Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan laporan pengaduan korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada bulan September tahun 2022 lalu, korban bersama rekannya telah dijanjikan akan diurus masuk menjadi anggota PNS di beberapa Instansi pemerintah dengan membayar sejumlah uang yaitu Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), namun sampai saat ini para korban belum juga menjadi pegawai sehingga melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan telah diamankan seorang perempuan berinisial YS (45) pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diduga telah melakukan penipuan dan beralamat di kota Palopo.
“Tadi malam Unit Resmob berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YS (45) tahun di rumah kontrakannya di Rantepao yang diduga telah melakukan penipuan dengan mengiming–imingi para korbannya akan diuruskan menjadi PNS dan akan ditempatkan bekerja di beberapa instansi pemerintah dengan sistem penggantian, namun setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dengan beberapa keterangan kami ketahui bahwa sistim penggantian itu tidak ada, sehingga demikian jelas pelaku melakukan penipuan,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim menambahkan, benar saat ini ada empat orang korban yang telah melapor bahwa ia telah menyetorkan uangnya kepada pelaku YS masing masing sebesar Rp 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan sampai saat ini para korban belum juga direalisasikan untuk menjadi PNS,
“Terungkapnya modus ini, kami akan dalami lagi apakah masih ada korban lainnya yang belum melapor, yang jelas saat ini pelaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja yang sementara menjalani proses pemeriksaan," tandasnya.
"Tersangka YS kami jerat Pasal 378 KUHPidana yaitu kasus penipuan dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja agar lebih cerdas dan tidak mudah cepat percaya dengan calo serta bijak dalam menanggapi berita di media sosial.
Kata Kapolres jika ada hal–hal seperti ini baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat Kepolisian, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat bisa juga menghubungi layanan Call Center yang tersedia di 110 layanan bebas pulsa. (man)