Namun setelah sepeda motor yang dipinjamkan MS kepada korban, namun korban Sapu tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan, hingga membuat MS marah.
Beberap hari kemudian, MS yang masih dalam kondisi marah dan terpengaruh minuman keras mendatangi Sapu serta selanjutnya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang). Tak hanya itu, Ia juga melakukan perusakan perabot seperti meja, kursi dan sepeda motor milik Sapu.
Kepada penyidik, pelaku MS mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan perusakan dalam keadaan pengaruh minuman keras buntut dari pinjam pakai sepeda motor yang pengembaliannya tidak tepat waktu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (edy/pri)