Di tempat yang sama, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pihak Kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat. BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di Sulsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi SH MH menerangkan, selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS.(Hdr)