“Namun, bilamana ada akun-akun seseorang yang membuat komentar yang menyudutkan, provokasi, menghasut, menyerang pribadi seseorang, itu adalah tanggung jawab yang bersangkutan. Bukan grup,” jelasnya.
Setelah usai mendampingi memberikan keterangan, kedua pengacara terlapor Pither Ponda Barany, SH, MH dan Kurniawan Rante Bombang, SH, CMLC mengatakan, klien kami telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan terkait grup Kampanye Virtual ini, dan peruntukkannya grup ini untuk apa ? Sejak kapan dibuat ? Berapa banyak anggotanya ? Itu tadi yang ditanyakan penyidik.
Kata Pither, penyidik juga telah menyampaikan ada beberapa akun yang sementara ditelusuri yaitu : RD, SR, KJ, EE, Pk, A,YL, K, dan penyidik sempat menanyakan pada klien kami, namun klien kami tidak mengetahui, karena grup ini adalah grup publik yang sifatnya terbuka.
Lanjut Pither mengatakan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Grup ini adalah bentuk kebebasan berdemokrasi yang baik, dan santun. Akan tetapi bagi yang melakukan penghasutan, provokasi, mencemarkan individu, perorangan, atau kelompok, adalah tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum positif.
Sementara itu, Kurniawan yang juga pengacara dari Rajus Bimbin alias Londong Bassi Bulawan menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dalam perkara ini. “Kita tunggu saja perkembangannya,” kunci Kurniawan. (man)