PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tidak tahan menerima kritikan dari grup 'Kampanye Virtual Masyarakat Toraja Utara PS 2024' di media sosial FB, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang telah melaporkan pembuat grup dan admin grup dalam FB ke Polda Sulawesi Selatan pada 13 Maret 2023 lalu.
Berprosesnya perkara ini atas laporan nomor : LPB/229/III/SPKT/POLDA SULSEL, Tanggal 13 Maret 2023, atas nama Yohanis Bassang, SE, M.Si alias OMBAS.
Dan diteruskan ke LPB/2275/V/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus Subdit V Cyber Crime.
Dari laporan itu penyidik Polda Sulsel memintai keterangan terlapor sebagai pembuat grup yang juga sekaligus pemilik grup 'Kampanye Virtual Masyarakat Toraja Utara PS 2024' pada Rabu (10/5/2023) di Polda Sulsel.
Rajus Bimbin alias Londong Bassi Bulawan sebagai terlapor menyampaikan dihadapan penyidik, bahwa Grup yang saya buat di Facebook pada tahun 2020 dan dalam grup ini ada 3 orang admin akun, serta 1 moderator pada grup 'Kampanye Virtual Masyarakat Toraja Utara 2024' tersebut.
Maksud dari dibuatnya grup di FB tersebut, hanya pada tujuannya untuk mengawal Demokrasi, mengawal Pembangunan di Toraja Utara dan untuk berdiskusi dalam saling memberi masukan dari anggota grup secara sehat dan membangun Toraja Utara tercinta ini, itulah tujuan dari grup ini.
"Namun, bilamana ada akun-akun seseorang yang membuat komentar yang menyudutkan, provokasi, menghasut, menyerang pribadi seseorang, itu adalah tanggung jawab yang bersangkutan. Bukan grup," jelasnya.
Setelah usai mendampingi memberikan keterangan, kedua pengacara terlapor Pither Ponda Barany, SH, MH dan Kurniawan Rante Bombang, SH, CMLC mengatakan, klien kami telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan terkait grup Kampanye Virtual ini, dan peruntukkannya grup ini untuk apa ? Sejak kapan dibuat ? Berapa banyak anggotanya ? Itu tadi yang ditanyakan penyidik.
Kata Pither, penyidik juga telah menyampaikan ada beberapa akun yang sementara ditelusuri yaitu : RD, SR, KJ, EE, Pk, A,YL, K, dan penyidik sempat menanyakan pada klien kami, namun klien kami tidak mengetahui, karena grup ini adalah grup publik yang sifatnya terbuka.
Lanjut Pither mengatakan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Grup ini adalah bentuk kebebasan berdemokrasi yang baik, dan santun. Akan tetapi bagi yang melakukan penghasutan, provokasi, mencemarkan individu, perorangan, atau kelompok, adalah tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum positif.
Sementara itu, Kurniawan yang juga pengacara dari Rajus Bimbin alias Londong Bassi Bulawan menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dalam perkara ini. "Kita tunggu saja perkembangannya," kunci Kurniawan. (man)