Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Sita Rp 482 Juta dari Direktur PT Banteng Laut Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 482.340.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari AN (Direktur PT. Banteng Laut Indonesia) atas dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020.

Tindakan penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 482.340.000,- adalah untuk dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020. Rabu (10/05/2023), bertempat di lantai 5 kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Pinrang Gelar Musrembang Kabupaten

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi LAN RI dan Pemkab Barru dalam Implementasi UU ASN

PEDOMANRAKAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar kembali menjadi pusat transfer ilmu kepemimpinan strategis. Pada Kamis, 20 November...

Morowali Jadi Pusat Manuver, TNI Tampilkan Kekuatan Gabungan Hadapi Ancaman SDA

PEDOMANRAKYAT, MOROWALI — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST...

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Karbak Di Pasar Pacongkang

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Barang dan Jampu Aipda Rudi bersama Bintara...

Bupati Soppeng dan Kajari Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutta D Sitohang S.H...