Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Pengacara : Proses Hukum Harus Tetap Transparan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah lebih dari seratus hari (sekitar 4 bulan) pasca tewasnya Almarhum Virendy Marjefi Wehantow (19), mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, terbetik kabar bahwa pihak Penyidik Kepolisian Resor Maros telah menetapkan 2 mahasiswa yakni MIF dan FT sebagai tersangka dalam peristiwa yang berujung maut tersebut.

Keterangan yang dihimpun media ini, Kamis (11/05/2023) menyebutkan, informasi penetapan 2 tersangka dalam kasus kematian Virendy ini disampaikan melalui pesan singkat aplikasi whatsapp yang dikirim oleh penyidik Polres Maros ketika menjawab konfirmasi yang dilakukan pelapor Viranda Novia Wehantouw (kakak kandung almarhum Virendy) dan kuasa hukumnya Yodi Kristianto, SH, MH, Selasa (09/05/2023).

Saat dikonfirmasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, pihak penyidik Polres Maros mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Menurut penyidik, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada Senin (08/05/2023) di Ruang Diskrimum Polda Sulsel, yang juga dihadiri pihak Propam dan Pengawas Penyidik Polda Sulsel.

Saat dihubungi awak media ini, Kamis (11/05/2023) sore, Yodi Kristianto selaku pengacara keluarga almarhum Virendy mengatakan, pihaknya akan tetap mendalami terkait penetapan tersangka dan memperjuangkan kepentingan hukum keluarga Almarhum Virendy.

“Kami menghormati proses hukum. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik dan kita tetap akan mengawal proses hukum baik dalam penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan hingga proses persidangan dan putusan di Pengadilan,” ujarnya.

“Kita berharap proses hukum tetap harus transparan, sebab pihak keluarga korban pun mempertanyakan perihal penetapan tersangka, apalagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini. Transparansi proses hukum penting bagi kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” tegasnya.

Baca juga :  Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Munas Persaja 2024 : Dukung Asta Cita Presiden RI

Menurut Yodi, jika menganalisis penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka unsur tindak pidana kelalaian yang lebih ditekankan pihak kepolisian. “Analisis saya, pihak kepolisian mengacu pada pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan mati,” tukasnya.

Kata Yodi lagi, pada waktu gelar perkara pertama di Polda Sulsel, yang dipimpin langsung Wassidik Diskrimum Polda Sulsel, dihadiri juga oleh Propam dan Pengawas Penyidik, keluarga korban serta pihak terkait, pihak kepolisian memang menekankan unsur kelalaian dalam kasus kematian Almarhum Virendy.

“Hal ini berarti Penyidik mengenyampingkan dugaan penganiayaan ataupun tidak menemukan cukup bukti ataupun tersangka dalam dugaan penganiayaan yang juga turut dilaporkan klien kami,” ungkap Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partner ini.

Menanggapi pertanyaan terkait visum RS Grestelina Makassar dan hasil autopsi Biddokkes Polda Sulsel, Yodi Kristianto mengatakan enggan berspekulasi dan lebih memilih untuk melihat penjelasan resmi pihak forensik maupun ahli di persidangan. “Visum dan hasil autopsi akan menjadi bukti di persidangan, kita akan mendengar ahli yang akan menerangkan hal tersebut,” imbuhnya

Terlepas dari berbagai perspektif mengenai penetapan tersangka yang beredar luas di kalangan publik dan kalangan masyarakat, Yodi Kristianto mengakui, pihaknya melibatkan institusi yang punya kredibilitas dalam penanganan kasus kematian Almarhum Virendy.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, bahkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sekalipun seandainya dalam keseluruhan proses penegakan hukum ini merugikan kepentingan klien kami,” tutupnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perombakan Besar di Lingkup Pemkot Makassar: 46 Pejabat Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), resmi...

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...