Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Pengacara : Proses Hukum Harus Tetap Transparan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Soroti Kinerja Penyidik

Terkait kinerja penyidik Polres Maros dalam menangani kasus kematian Virendy higga penetapan tersangka yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak secara transparan diumumkan ke publik oleh pihak kepolisian, mendapat kecaman dan sorotan dari keluarga besar Almarhum Virendy maupun khalayak umum yang berempati dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Viranda Novia Wehantouw selaku pelapor dalam kasus kematian Virendy ketika dihubungi wartawan mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam terhadap informasi penetapan tersangka yang diterimanya dari penyidik Polres Maros melalui percakapan di aplikasi whatsapp pada Selasa (09/05/2023).

“Sebelumnya saya sudah beberapa kali dan terakhir pekan lalu mempertanyakan perkembangan penyidikan. Selalu dijawab penyidik bahwa pihak Reskrim Polres Maros telah bersurat ke Polda Sulsel untuk pelaksanaan Gelar Perkara Penetapan Tersangka. Penyidik sementara menunggu jadwal dari Polda Sulsel. Dan jika sudah ada jadwalnya, pihak keluarga akan diundang juga,” beber Viranda.

Namun, lanjutnya, pada Selasa (09/05/2023) ketika Ia menanyakan lagi perihal pelaksanaan gelar perkara termaksud, oleh penyidik Polres Maros dijawab sudah dilaksanakan pada Senin (08/05/2023) dan telah ditetapkan hanya 2 orang tersangkanya. Jawaban itu membuat Viranda bersama keluarga besar Almarhum Virendy merasa terpukul dan mengecam serta menyoroti kinerja penyidik dalam menangani, mengusut dan menyidik kasus terbunuhnya Virendy.

“Sebelumnya kami pihak keluarga mendapat informasi yang menyebutkan bahwa rekomendasi Polda Sulsel ada sekitar 10 orang tersangka dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati dan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun dengan penetapan hanya 2 tersangka, itu berarti penyidik cuma membuktikan dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati,” paparnya.

Menurut Viranda, jika hanya unsur kelalaian sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, kenapa tersangkanya hanya 2 orang yakni MIF (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan FT (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas) ? Lantas dari pihak Universitas yang juga lalai karena menerbitkan izin kegiatan dengan berdasarkan rekomendasi fakultas yang konon ilegal dan juga tidak meneliti kelengkapan surat izin kegiatan dari kepolisian maupun pemerintah setempat ?

Baca juga :  Seluruh Satker Pemasyarakatan Kementerian Imipas Gaungkan Zero Narkoba-HP

Selain itu pula, unsur kelalaian juga patut dijerat kepada pejabat fakultas yang dikabarkan melepas secara resmi di kampus Fakultas Teknik Unhas keberangkatan rombongan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Begitu pula terhadap pengurus lainnya di UKM Mapala 09 FT Unhas yang diduga terlibat dalam proses pemalsuan tandatangan pejabat fakultas di surat rekomendasi kegiatan.

Unsur pidana lainnya dengan berdasar bukti-bukti sejumlah percakapan (chatting) lewat aplikasi whatsapp maupun keterangan saksi dari teman-teman angkatan almarhum Virendy, juga bisa dijerat kepada beberapa senior ataupun pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas yang diduga telah memaksa Almarhum Virendy untuk masuk UKM Mapala 09 FT Unhas hingga mengikuti kegiatan Diksar tersebut dan bahkan membayarkan biaya pendaftarannya.

James Wehantouw, ayah Almarhum Virendy yang juga dimintakan komentarnya mengemukakan, suatu tindakan tidak berdasar hukum jika penyidik Polres Maros mengenyampingkan unsur penganiayaan dalam peristiwa kematian Virendy dengan berdalih tidak cukup bukti. Sementara kesimpulan dalam Surat Visum RS Grestelina secara jelas menyebutkan bahwa luka-luka, lebam dan memar yang terdapat di beberapa bagian tubuh almarhum adalah akibat benturan benda tumpul.

“Jika ada pendapat penyidik yang menyebutkan luka-luka, lebam dan memar yang ada di tubuh almarhum diakibatkan terjatuh atau diseret, itu kesimpulan tidak berdasar fakta. Sebab sejak dari awal kami melakukan investigasi dan menginterogasi pengurus Mapala, panitia dan peserta Diksar, tidak pernah ada keterangan ataupun pengakuan yang mengatakan karena terjatuh atau diseret. Kalaupun diseret, pasti pakaian yang dikenakan almarhum ada bekas seretan atau robek, namun kenyataannya pakaiannya mulus-mulus saja,” jelasnya.

Wartawan senior ini menambahkan, pihak keluarga Almarhum Virendy juga menyoroti kinerja penyidik Polres Maros yang tidak mengusut tuntas petunjuk terkait ‘locus delicti’ kemungkinannya di Malino. Sebab pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita, banyak masyarakat di sepanjang jalan poros depan Taman Pinus Malino yang melihat rombongan Diksar melintas dengan jumlah peserta sekitar 10 orang mengenakan kostum seragam merah (sama dengan kostum seragam yang digunakan almarhum dan peserta lainnya), dan banyak senior Mapala serta panitia yang mendampingi dengan pemandangan suasana yang terlihat arogan.

Baca juga :  Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

“Sejak awal kami keluarga melaporkan kasus ini, sudah tampak dugaan keberpihakkan oknum penyidik Polres Maros kepada pihak Unhas dan Mapala FT Unhas. Bahkan sejak awal kami keluarga sudah menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan dan menimbulkan dugaan adanya skenario yang terencana dan disusun pihak terkait untuk bagaimana membungkam kasus ini demi menjaga nama baik institusi ataupun agar terlepas dari jeratan hukum,” kunci James. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perombakan Besar di Lingkup Pemkot Makassar: 46 Pejabat Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), resmi...

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...